dpr ri menyetujui perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi akil mochtar supaya periode selanjutnya yakni 2013-2018 melalui rapat paripurna pada gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
pada kesempatan tersebut wakil ketua komisi iii dpr ri azis syamsuddin menyampaikan laporan keputusan komisi iii dpr ri yang menyetujui perpanjangan waktu jabatan akil mochtar supaya periode 2013-2018.
menurut azis, menurut keputusan rapat bamus dpr ri di 21 februari 2013, komisi iii diamanahkan membahas pergantian hakim konstitusi akil mochtar.
saudara akil mochtar hendak habis masa tugasnya dijadikan hakim konstitusi, pada 16 agustus 2013, ujarnya.
ia menjelaskan, komisi iii dpr ri kemudian mengundang akil mochtar selama 27 februari 2013 agar menanyakan kesediaannya tinggal menjabat dibuat hakim komstitusi.
Yang Lain: Melangsingkan Badan - Melangsingkan Badan - Melangsingkan Perut - Melangsingkan Perut
pada rapat pleno komisi iii, dalam 21 maret 2013, dengan agenda pengambilan keputusan fraksi dengan tertulis kepada pencalonan akil mochtar, ternyata semua fraksi menyetujui juga menyepakati, tutur azis.
komisi iii dpr ri kemudian memutuskan dengan musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yakni memutuskan terserah akil mochtar menjadi hakim mk untuk kurun waktu 2013-2018.