Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak pelanggan supaya memperingati hari pelanggan nasional di sejumlah objek wisata transportasi umum, yaitu terminal, stasiun, juga bandar udara.

hari ini merupakan hari pelanggan nasional, kami mau menyapa pelanggan (penumpang) dan kaum supir bus, tutur direktur jenderal standardisasi juga perlindungan konsumen kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi selama terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak menyatakan, konsumen indonesia dan sudah sadar akan hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak aman, juga hak terjamin kesehatannya mengkonsumsi barang serta jasa hanya kurang lebih 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. tergolong bus yang dimanfaatkan di kondisi pantas. fasilitas terminal dan, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain yang masih luput daripada kesadaran konsumen, antara lain hak memilih layanan yang menarik, hak memperoleh Informasi yang detail juga asli, juga hak ganti rugi manakala konsumen dirugikan.

konsumen berhak mengadu pada pengelola. kalau (alami) kerugian, penyelesaian dapat dilakukan pada kementerian perdagangan, katanya.

kami akan menindaklanjuti masalah-masalah pelanggan, kata dia.

direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag melayani sekitar 25 aduan semua hari, termasuk dari unit-unit yang terintegrasi dalam 23 pemerintahan provinsi selama indonesia.

aduan konsumen paling banyak pada ditjen spk berasal daripada perdagangan barang seperti barang elektronika dan tak dilengkapi manual kartu jaminan selama bahasa indonesia ataupun barang yang tidak pas standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk akan terus menyusun regulasi perlindungan pelanggan tenntang pengawasan barang beredar serta penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tak sesuai.