Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana persentasi korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, dalam jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim dan menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika pada persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian biaya terkait posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti menggarap pemerasan, serta menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana dan mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur juga diancam pidana pada pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa untuk pns selama kantor ditjen pajak sudah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar dan adalah pihak dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan menjadi pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.

meski terdakwa tak miliki hubungan langsung dengan pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut dilaksanakan dua kali karena permintaan terdakwa kepada herly agar transfer tidak lebih daripada rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.